Syarat Pendirian CV

by Asd fg (15.10.2021)

In response to Hosting Murah
Email Reply

Persekutuan dalam bentuk persekutuan komanditer (CV) adalah suatu perseroan yang dibentuk oleh satu atau lebih sekutu komanditer dengan satu atau lebih sekutu pelengkap, untuk mengelola usaha secara berkesinambungan.

Ringkasan:

Tata cara dan persyaratan pembuatan CV diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang ("KUHD"). Dengan berjalannya waktu, ketentuan yang berkaitan dengan pendirian CV telah mengalami banyak perubahan, antara lain verifikasi keabsahan data pendiri, pengelola atau sekutu CV; mengirimkan nama CV; kegiatan niaga atau bidang kegiatan harus menggunakan KBLI terbaru; penggunaan kriteria skala perusahaan terbaru; perizinan komersial berbasis risiko; dan seterusnya.

Berbagai bentuk badan usaha yang ada di Indonesia, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, dapat dipilih oleh para pelaku usaha yang akan mendirikan perusahaan untuk menunjang usahanya. Mereka dapat memilih bentuk badan usaha apa saja yang sesuai dengan kegiatan usahanya, seperti dari segi permodalan, model bisnis atau bagaimana mereka mengambil keputusan bisnis.

Selain pertimbangan-pertimbangan di atas, tidak tertutup kemungkinan bahwa pemilihan badan usaha dilakukan atas dasar kewajiban peraturan sektor yang berlaku yang mewajibkan penggunaan badan usaha tertentu.

Misalnya, untuk usaha jasa pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (pinjaman online/Pinjol) peraturan sektor korporasi mewajibkan penyelenggaranya berbentuk perseroan terbatas (PT) atau koperasi.


Saat ini, bentuk badan usaha tergantung pada apakah itu berbadan hukum atau tidak, atau apakah itu dilihat oleh pendiri individu atau oleh lebih dari 1 orang.

Konsultan Perizinan Jasa Pendirian CV - Dilihat dari status badan hukumnya, badan hukum bukan badan hukum terdiri dari badan usaha perseorangan, serikat pekerja sipil, badan usaha dan CV. Sedangkan badan hukumnya terdiri dari PT Perorangan, PT Capital Alliances dan koperasi.


Selanjutnya, jika dilihat dari jumlah pendiri, badan usaha 1 orang terdiri dari perseorangan dan perseorangan PT. Sedangkan badan usaha yang didirikan oleh lebih dari 1 orang terdiri dari serikat pekerja sipil, perusahaan, CV, kemitraan PT dan koperasi.




This website uses cookies

You consent to our cookies if you continue to use our website.

About Cookies