Fungsi Panti Asuhan

by Asd fg (16.09.2021)

In response to Hosting Murah
Email Reply

Fungsi dan tujuan dari panti asuhan
Menurut Departemen Sosial Republik Indonesia (1997), panti asuhan atau lembaga perlindungan sosial anak (LKSA) memiliki fungsi sebagai berikut:

Pusat pelayanan perlindungan sosial anak. Panti asuhan berfungsi sebagai pemulihan, perlindungan, pengembangan dan pencegahan.
Data dan informasi pusat dan konsultasi tentang kesejahteraan sosial anak-anak.

Keterampilan Development Center (yang merupakan fungsi pendukung). Panti asuhan sebagai lembaga yang menjalankan keluarga dan masyarakat fungsi dalam pengembangan dan kepribadian remaja.
Tujuan dari panti asuhan menurut Kementerian Sosial Republik Indonesia (1997), yaitu:

Memberikan layanan berdasarkan profesi pekerja sosial untuk anak-anak yang terlantar akibat mengorbankan layanan dan membimbing mereka menuju pengembangan pribadi dan keterampilan profesional yang wajar, sehingga mereka menjadi anggota masyarakat yang bisa hidup layak dan bertanggung jawab, baik terhadap Dia, keluarga dan masyarakat.

Penyelenggara jasa perlindungan sosial anak-anak di panti asuhan sehingga manusia dilatih dengan matang dan berdedikasi manusia, memiliki keterampilan kerja yang mampu mendukung kehidupan mereka dan hidup keluarga mereka. Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa tujuan dari panti asuhan adalah untuk memberikan layanan, saran dan keterampilan untuk mempromosikan anak-anak untuk menjadi seorang manusia yang berkualitas.

The Parenthood Standar Nasional untuk laporan Lembaga Perlindungan Sosial Nasional bahwa standar pelayanan panti asuhan seperti orang tua bagi anak-anak yang ditempatkan di panti asuhan dan harus menjadi orang tua, panti asuhan bertanggung jawab untuk mencapai realisasi hak-hak anak yang meliputi hak untuk perlindungan (terkait dengan martabat anak-anak dan perlindungan anak dari kekerasan);

panti asuhan bandung - Hak untuk pertumbuhan dan perkembangan (mendukung perkembangan kepribadian anak, memfasilitasi hubungan dengan anak-anak dengan keluarga dan pihak lain secara positif dan anak-anak mengirim);

Hak untuk berpartisipasi (mendengar, meneliti dan menerapkan suara dan pilihan anak-anak);

dan memenuhi hak-hak anak untuk kelangsungan hidup (memenuhi kebutuhan dasar anak untuk makanan, minuman dan fasilitas keselamatan).




This website uses cookies

You consent to our cookies if you continue to use our website.

About Cookies